
Menurut Panji Pengacara Ponorogo, seorang pengacara Ponorogo yang berpengalaman dalam kasus hukum keluarga, istilah “perceraian ghaib” sering muncul di masyarakat untuk menyebut perceraian yang dilakukan ketika salah satu pasangan tidak diketahui keberadaannya.
Kata “ghaib” di sini tentu bukan berarti hal mistis. Ini hanyalah istilah populer untuk menggambarkan situasi ketika suami atau istri menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun, tidak memberi nafkah, dan tidak diketahui di mana tinggalnya. Dalam kondisi seperti ini, apakah pasangan yang ditinggalkan bisa mengajukan cerai? Jawabannya: bisa.
Dasar Hukumnya
Hukum di Indonesia memberi jalan keluar bagi kondisi seperti ini.
Jika alamat tergugat (pasangan yang menghilang) tidak diketahui, pengadilan tetap bisa memproses gugatan cerai melalui prosedur khusus.
Sebelum itu, pihak yang menggugat harus menjelaskan upaya pencarian yang telah dilakukan, seperti:
- Mencari ke alamat terakhir,
- Bertanya ke keluarga atau tetangga, dan
- Meminta bantuan RT atau kelurahan.
Kalau semua upaya sudah dilakukan tapi hasilnya nihil, pengadilan dapat memerintahkan panggilan melalui pengumuman resmi.
Panggilan Lewat Pengumuman
Biasanya, panggilan dilakukan dengan dua cara:
- Ditempel di papan pengumuman pengadilan, dan
- Diumumkan melalui media massa, seperti koran atau situs berita online.
Langkah ini dilakukan supaya tergugat tetap dianggap sudah dipanggil secara sah.
Kalau setelah itu tergugat tetap tidak datang ke sidang, sidang bisa tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Sidang Verstek
Sidang tanpa kehadiran tergugat ini disebut sidang verstek.
Artinya, hakim tetap bisa membuat putusan perceraian meskipun tergugat tidak hadir, karena pemanggilan sudah dilakukan sesuai aturan.
Menurut Panji Pengacara Ponorogo, putusan verstek tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah putusan dikeluarkan, pengadilan akan memberikan salinan putusan cerai yang bisa digunakan untuk memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Mengapa Perlu Bantuan Pengacara?
Meskipun terdengar sederhana, proses perceraian ghaib sebenarnya cukup rumit.
Ada banyak berkas dan prosedur administratif yang harus diikuti dengan cermat.
Karena itu, pengacara Ponorogo seperti Panji Pengacara Ponorogo dapat membantu klien dalam:
- Menyusun surat gugatan cerai,
- Mengurus pengumuman di media, dan
- Mendampingi selama proses persidangan berlangsung.
Dengan pendampingan profesional, proses perceraian bisa berjalan lebih lancar dan cepat tanpa harus bingung dengan aturan hukum yang rumit.
Kesimpulan
“Perceraian ghaib” bukan hal aneh di dunia hukum.
Meskipun pasangan menghilang tanpa kabar, pengadilan tetap memberi jalan untuk mengakhiri pernikahan secara sah.
Yang penting, prosesnya dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan tentu saja, jika Anda menghadapi situasi seperti ini, Panji Pengacara Ponorogo sebagai pengacara Ponorogo siap membantu Anda menyelesaikan proses hukum dengan aman, cepat, dan sesuai aturan.
