
Banyak orang baru menyadari setelah beberapa waktu berlalu, bahwa akta cerai belum sempat diambil dari pengadilan. Situasinya menjadi sedikit rumit ketika tempat tinggal sudah berpindah ke kabupaten lain. Misalnya, perceraian diputus di Pengadilan Agama Ponorogo, tetapi kini berdomisili di Surabaya. Pertanyaannya pun muncul: apakah akta cerai dapat diambil dari pengadilan agama di tempat domisili baru?
Jawabannya: bisa, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur resmi yang harus ditempuh, dan prosesnya biasanya memerlukan waktu lebih lama dibanding pengambilan langsung.
Akta Cerai Hanya Diterbitkan oleh Pengadilan yang Memutus Perkara
Secara hukum, akta cerai hanya diterbitkan oleh pengadilan agama yang memutus perkara. Artinya, tidak ada pengadilan lain yang dapat mencetak ulang atau menggantikannya tanpa koordinasi resmi.
Itu sebabnya, cara paling cepat untuk memperoleh akta cerai tetap dengan mendatangi langsung pengadilan agama tempat perkara diputus.
Syarat yang dibawa pun sederhana: KTP asli dan fotokopi, nomor perkara atau salinan putusan, serta surat kuasa jika diwakilkan. Proses pengambilan biasanya selesai dalam satu hari kerja, selama putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Alternatif Jika Sudah Pindah Kabupaten
Bagi yang tidak memungkinkan datang langsung, terdapat beberapa cara yang diakui secara administratif untuk tetap memperoleh akta cerai.
1. Melalui Surat Permohonan
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengirim surat permohonan tertulis ke pengadilan agama asal, dengan permintaan agar akta cerai dikirimkan melalui pos.
Lampiran biasanya berupa fotokopi KTP, nomor perkara, serta amplop berperangko dan beralamat lengkap. Pengiriman dilakukan melalui pos resmi, dan seluruh biaya pengiriman ditanggung pemohon.
2. Melalui Pengadilan Agama di Domisili Sekarang
Cara kedua adalah meminta bantuan pengadilan agama di tempat domisili baru untuk mengirimkan surat resmi (delegasi) kepada pengadilan asal.
Pengadilan asal akan memproses permintaan tersebut dan mengirimkan akta cerai melalui jalur administrasi antarinstansi. Cara ini sah secara hukum, tetapi memerlukan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan karena prosesnya melalui birokrasi resmi dan pengiriman dokumen fisik.
3. Melalui Surat Kuasa
Pilihan lain adalah memberikan surat kuasa kepada keluarga atau pengacara untuk mengambilkan akta cerai. Surat kuasa harus bermeterai dan dilampiri fotokopi KTP kedua belah pihak.
Banyak masyarakat mempercayakan proses ini kepada Panji Pengacara Ponorogo, pengacara Ponorogo yang berpengalaman menangani perkara perceraian dan administrasi hukum keluarga.
Mengapa Prosesnya Lama?
Proses antar-pengadilan masih dilakukan secara manual karena akta cerai merupakan dokumen resmi dengan cap dan tanda tangan basah. Setiap pengiriman harus melalui verifikasi berlapis dan pencatatan administratif.
Oleh sebab itu, waktu satu hingga satu setengah bulan tergolong wajar jika dilakukan melalui jalur antar-pengadilan.
Kesimpulan
Mengambil akta cerai antar kabupaten bukan hal yang mustahil, tetapi memerlukan kesabaran dan ketelitian dalam mengikuti prosedur. Pilihan paling cepat tetap datang langsung ke pengadilan agama asal. Namun, bagi yang telah berpindah domisili, pengambilan dapat dilakukan melalui surat permohonan, koordinasi antar-pengadilan, atau surat kuasa kepada pihak yang dipercaya.
Untuk memastikan semua berjalan lancar, konsultasi dengan ahli hukum seperti Panji Pengacara Ponorogo dapat menjadi langkah tepat. Dengan pendampingan profesional, proses administratif bisa berlangsung lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
